Sahabat dunia islam, Sering kali kita jumpai ada beberapa orang yang masih belum paham apa itu Hakikat Ilmu Fiqih. Bahkan saking tidak pahamnya dengan ilmu fiqih sampai punya anggapan bahwa fiqih itu hanya perkataan manusia saja yang tidak berlandaskan dalil-dalil syar’i. Fiqih dianggap hanya sekedar perkataan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Ketika seseorang punya pandangan mengenai fiqih seperti hal tersebut diatas maka dengan mudahnya yang ada dibenaknya adalah kalimat “Mari tinggalkan madzhab dan saatnya kembali kepada al-Quran dan al-Hadits”.
Kalimat ini bisa jadi benar dan bisa jadi juga salah. Dianggap benar karena memang Nabi menganjurkan kepada kita untuk kembali kepada al-Quran dan al-Hadits, Bahkan dua pusaka itulah yang diwariskan oleh Nabi kepada umatnya. Dianggap salah karena memang tidak semua orang bisa memahami al-Quran dan al-Hadits dengan benar. Oleh sebab itu tidak semua orang boleh mengotak-atik ayat al-Quran dan al-Hadits dengan pemahamannya sendiri yang super dangkal.
Mungkin dikiranya jika sudah kembali ke al-Quran dan al-Hadits dengan cara pemahamannya sendiri lantas sudah bisa dikatakan sebagai orang yang benar-benar berada dijalan yang benar. Padahal untuk memahami al-Quran dan al-Hadits diperlukan banyak syarat ilmu yang harus dikuasai dan dipahami.
Sebenarnya ketika kita belajar ilmu fiqih maka sejatinya kita juga sedang kembali kepada al-Quran dan al-Hadits. Sebab ilmu fiqih itu dibangun atas dali-dalil syar’i yang ada. Tidaklah suatu pendapat yang dikatakan oleh imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal kecuali pastilah pendapat tersebut diambil dengan menggunakan dalil-dalil syar’i. Bahkan dalil itu tidak hanya al-Quran dan al-Hadits saja. Tapi masih banyak sekali deretan dalil yang bisa digunakan dalam memahami ayat al-Quran dan al-Hadits. Oleh sebab itulah dalam ilmu ushul fiqih kita mengenal adanya dalil muttafaq alaih (dalil yang disepakati) dandalil mukhtalaf fih (dalil yang diperselisihkan).
Sebagai orang awam cukuplah bagi kita untuk kembali kepada al-Quran dan al-Hadits dengan cara mengikuti para ulama yang ada dan mu’tabar seperti imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya yang diakui keilmuannya sepanjang masa. Sebab kembali kepada al-Quran dan al-Hadits bukan dengan cara mempelajarinya sesuai hawa nafsunya dan kehendaknya apalagi hanya bermodalkan terjemah al-Quran dan al-Hadits saja.
Apa itu Ilmu Fiqih?
Para ulama salaf mendefinisikan ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang sifatnya amaliyah serta hukum tersebut diistinbat atau digali dari dalil-dalil yang terperinci.
Ayat al-Quran itu begitu banyak sekali jumlahnya. Bahkan hadits nabi juga banyak sekali jumlahnya. Setidaknya berikut ini ada jumlah hadits dari 20 kitab hadits yang bisa kita hitung haditsnya :
Jumlah dari 20 kitab hadits tersebut jika dijumlah haditsnya totalnya tidak sampai 200.000 hadits. Padahal imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa jika ingin menguasai ilmu agama minimal dia harus hafal dan paham 500.000 hadits. Tentu saja ulama sekelas imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal sudah hafal al-Quran bahkan jutaan al-Hadits yang mereka hafal.
Lalu apakah ulama 4 madzhab pakai hadits Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan kitab hadits lainnya? Tentu saja jawabannya iya, Bahkan ulama 4 madzhab sudah ada dan hidup di masa sebelum adanya ulama ahli Hadits seperti imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ibnu Majah, Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan Imam Nasai. Sebab Imam Bukhari itu ternyata juga muridnya imam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal itu muridnya Imam Syafii dan seterusnya.
Logikanya begini, Apabila para imam Hadits semisal imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ibnu Majah, Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan Imam Nasai hidup dimasa setelah ulama 4 madzhab maka hadits hadits mereka pastilah jalur periwayatannya melewati masa hidup para imam 4 madzhab. Dan asal tau saja ya, kitab Shahih Bukhari itu ternyata yang mengoreksi adalah imam Ahmad bin Hanbal. Sebab setelah penyusunan hadits selesai, Imam Bukhari menyetorkan kitab tersebut kepada imam Ahmad bin Hanbal untuk dikoreksi.
Sebaiknya mulai dari sekarang bahkan ya harusnya dari dulu kita banyak-banyak baca kitab para ulama. Baca dulu kitab-kitab Mu’tamad yang ada di masing-masing madzhab seperti kitab Raddu al-Mukhtar ‘Ala ad-Dur al-Mukhtar karya imam Ibnu Abdiin al-Hanafi, kitab adz-Dzakhirah karya imam al-Qarafi al-Maliki, kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya imam Nawawi asy-Syafi’i dan kitab al-Mughni karya imam Ibnu Qudamah al-Hanbali, Supaya kita tahu bahwa ilmu agama itu sangat luas cakupannya dan tentu saja juga ada dalil-dalilnya. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar